Lowongan CPNS Pemprov DI Yogyakarta

DIEKY'S BLOG

on Tuesday, September 3, 2013 | 9:47:00 PM

 

Lowongan CPNS Pemprov DI Yogyakarta- Dengan adanya Info Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bebas-besaran ditahun ini, salah satu Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan Warga Negara Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki integrasi dan komitmen yang tinggi untuk menjadi CPNS. Tenaga yang diperlukan di Pemprov DI Yogyakarta adalah Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.

Ketentuan yang perlu diperhatikan:
  • Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
  • Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
  • Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.

Syarat:
  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 20 September 2013 (batas akhir pelamaran). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon / Anggota TNI / Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  4. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  6. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  8. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
  10. Bersedia membayar denda sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) apabila pelamar mengundurkan diri setelah diusulkan penetapan NIP CPNS sampai dengan masa ikatan dinas (8 tahun), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,-;
  11. Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,-
Khusus Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, harus diperhatikan:
1.Ijazah pelamar yang diakui yaitu:

  • Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan bukan merupakan ijazah sementara;
  • Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional yang dilegalisir oleh instansi berwenang, atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional (Daftar sebagaimana terlampir) yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar melaksanakan pendidikan.
2. Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah Daerah DIY Tahun 2013 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman, khusus untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan yang mensyaratkan S2 harus memiliki kualifikasi pendidikan S1 dengan kualifikasi pendidikan S2 yang dipersyaratkan.


(WID/Humas Pemda DIY/ES)




/[ 0 comments Untuk Artikel Lowongan CPNS Pemprov DI Yogyakarta]\

Post a Comment