Showing posts sorted by relevance for query pns. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pns. Sort by date Show all posts

Beasiswa S-2 bagi para Guru Madrasah Tahun 2013 - KEMENAG

    


     Beasiswa S-2 Bagi para guru madrasah di tahun 2013 ini kemenag memberikan beasiswa dalam upaya peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalitas guru madrasah, Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jendral Pendidikan Islam memberikan kesempatan kepada para guru madrasa untuk memperoleh beasiswa S2. Agar Terwujudnya masyarakat Indonesia yang "TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI DAN SEJAHTERA LAHIR BATIN".  dibeberapa perguruan tinggi dengan pilihan prodi sebagai berikut:

1.  Bahasa Inggris;
2.  Matematika;
3.  IPA/Sains;
4.  Fisika;
5.  Biologi;
6.  Kimia;
7.  Pendidikan Agama Islam;
8.  Pendidikan Bahasa Arab;
9.  Islam Nusantara.

   Beasiswa yang diberikan berupa bantuan untuk studi S-2 selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester  pada  tahun akademik 2013/2014 dan 2014/2015 di perguruan tinggi yang ditetapkan. Bantuan meliputi:
  1. Biaya pendidikan,
  2. Living Cost  setiap bulan sebesar Rp 1.200.000,-  (satu juta dua ratus ribu rupiah) selama dua tahun,
  3. Bantuan Sumber Belajar, dan
  4. Bantuan transport pergi dan pulang satu kali perjalanan selama studi.
Sasaran


Sasaran Beasiswa ini antara lain adalah adalah: 
  1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MTs atau MA;
  2. Guru Tetap Yayasan (Bukan PNS)  yang mengajar pada  madrasah swasta  (MTsS atau MAS); 
  3. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MTsN atau MAN)
Syarat Penerima Beasiswa 
     Penerima Beasiswa  adalah guru madrasah (MTs atau MA) yang memenuhi syarat 
sebagai berikut: 
1.  Umum: 
  • Berpendidikan S-1/D-IV; 
  • Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Matematka, Bahasa Inggris, Sains (Fisika, Biologi, Kimia), keagamaan (Akidah-Akhlak, Alqur`an-Hadis, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam) atau  Bahasa  Arab  yang ijasah S-1/D-IV-nya sesuai/relevan dengan tugas mengajarnya; 
  • Diutamakan yang belum sertifikasi;
  • Berusia maksimal 40 tahun pada tahun 2013;  
  • Memiliki IPK minimal 2,75  pada skala 4,00 pada jenjang pendidikan S-1/D-IV;
  • Memiliki  Nomor  Unik  Pendidik dan  Tenaga  Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Khusus:
  • Diangkat dalam jabatan guru minimal 2 (dua) tahun (khusus untuk PNS);
  • Mendapat persetujuan dari atasan (untuk  PNS dan Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri); 
  • Memiliki pengalaman mengajar di satuan administrasi pangkal (satminkal) minimal 5 tahun (guru tetap yayasan dan guru Bukan PNS yang mengajar di MTsN atau MAN). Dibuktikan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  • Memperoleh ijin belajar dan diijinkan kembali mengajar di  satminkal  dari ketua yayasan penyelenggara pendidikan (khusus untuk Bukan PNS);
  • Program studi yang dipilih sesuai (relevan) dengan ijasah S-1 dan tugas mengajarnya;
  • Lulus seleksi;
  • Membuat pernyataan tentang kesanggupan nyelesaikan studi dalam 2 (dua) tahun di atas kertas bermeterai; 
  • Selama  mengikuti program, peserta tidak dibenarkan  mengikuti studi S2  lain atas biaya sendiri atau beasiswa dari instansi lain; 
  • Selama mengikuti  program, yang bersangkutan dibebastugaskan dari  tugas keguruan atau tugas lainnya. 

Perguruan Tinggi Penyelenggara beasiswa:

1. Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
    prodi: Bahasa Inggris dan Matematika
2. Universitas Negeri Yogykarta (UNY)
    prodi: Sains/IPA Terpadu dan Bahasa Inggris
3. Universitas Negeri Semarang (UNNES)
    prodi: Fisika, Biologi, dan Kimia
4. IAIN Antasari Banjarmasin
    prodi: Pendidikan Agama Islam (PAI)
5. STAINU Jakarta
    prodi: Islam Nusantara
6. IAIN Imam Bonjol Padang
    prodi: Bahasa Arab

Syarat Pendaftaran 

      Seorang calon hanya diperbolehkan   memilih 1 (satu) program studi pada perguruan tinggi mana saja yang menyelenggarakan prodi tersebut. dan mengisi formulir pendaftaran : 
  1. Foto copy tanda pengenal diri yang masih berlaku (KTP/SIM/paspor);
  2. Fotocopy ijazah  S-1/D-IV yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 2 lembar;
  3. Fotocopy transkrip nilai (IPK) S-1/D-IV  minimal 2,75 pada skala 4,00 yang telah dilegalisir          oleh pihak yang berwenang;
  4. Pas photo berwarna ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar;
  5. Surat  Keputusan (SK) mengajar dari Kepala Madrasah  (untuk guru yang mengajar pada madrasah negeri) dan Surat Keputusan sebagai guru tetap dari Ketua Yayasan (untuk guru tetap yayasan);
  6. Surat persetujuan dari Kepala Madrasah  atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota  
  7. Surat pernyataan diijinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar setelah selesai mengikuti pendidikan dari Ketua Yayasan  
  8. Print out  NUPTK yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. Surat  pernyataan tentang kesanggupan menyelesaikan studi di atas kertas bermeterai.
  10. formulir dapat di download disini
Formulir diterima oleh panitia di perguruan tinggi paling lambat tanggal  15  Agustus 2013.

Seleksi 

   Seleksi dilakukan  dalam dua  tahap: seleksi administrasi dan seleksi akademik  yang seluruhnya dilakukan oleh perguruan tinggi.  Calon yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan  melalui web Direktorat Pendidikan Madrasah  dan  web perguruan tinggi  untuk mengikuti  seleksi akademik dalam bentuk tes tulis   yang meliputi mata ujian sebagai berikut: 

a)  Tes Potensi Akademik (TPA).
b)  Bahasa Inggris. 
c)  Bahasa Arab  (khusus untuk yang memilih studi keagamaan  atau  Bahasa Arab).

      Ujian dilaksanakan  pada tanggal  22  Agustus 2013  di  tiap-tiap perguruan tinggi  tempat peserta mendaftarkan diri  (Peserta yang mendaftar di dua perguruan tinggi, maka perguruan tinggi yang menjadi pilihan pertama sekaligus menjadi tempat ujian). 
Pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui web  Kementerian Agama,web  Direktorat Pendidikan Madrasah, web perguruan tinggi dan  papan pengumuman di Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi  pada tanggal  30 Agustus 2013.

    Demikian Info  ini disampaikan  untuk menjadi perhatian semua pihak yang berkepentingan. Guru madrasah  yang berminat dan memenuhi syarat diharapkan dapat berkompetisi untuk mendapatkan Beasiswa ini. 
Untuk informasi lebih lanjut,  hubungi  alamat  email  perguruan tinggi penyelenggara berikut:

  pps_imambonjol@yahoo.co.id  (IAIN Imam Bonjol)
  tps@unnes.ac.id  (UNNES)
  pps@unnes.ac.id  (UNNES)
  syaifuddinsabda@yahoo.com  (IAIN Antasari, Banjarmasin)
  pps@uny.ac.id  (UNY)
  sudar.ppsuny@gmail.com  (UNY)
  stainu_jakarta@yahoo.co.id  (STAINU)





Pembagian Pangakat dan golongan PNS di Indonesi tahun 2013


Pembagian Pangakat dan golongan PNS di Indonesi tahun 2013-Sobat seberkas info, kali ini saya akan berbagi info tentang info PNS. barangkali teman-teman sudah tahu tentang pembagian pangkat dan golongan PNS. tapi tak ada salahnya saya akan berbagi info ini.
Pangkat adalah kedudukan yang Menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Pegawai Negeri Sipil / PNS memiliki golongan dan pangkat masing-masing yang secara berkala dan berjenjang akan meningkat setiap 4 (empat) tahun sekali. Khusus bagi pegawai fungsional seperti guru, dokter, dokter gigi, apoteker, dan lain sebagainya yang golongannya dapat naik setiap 2 (dua) tahun sekali

  • Golongan Ia = Pangkat Juru Muda
  • Golongan Ib = Pangkat Juru Muda Tingkat 1
  • Golongan Ic = Pangkat Juru
  • Golongan Id = Pangkat Juru Tingkat 1

  • Golongan IIa = Pangkat Pengatur Muda
  • Golongan IIb = Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
  • Golongan IIc = Pangkat Pengatur
  • Golongan IId = Pangkat Pengatur Tingkat 1

  • Golongan IIIa = Pangkat Penata Muda
  • Golongan IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
  • Golongan IIIc = Pangkat Penata
  • Golongan IIId = Pangkat Penata Tingkat 1

  • Golongan IVa = Pangkat Pembina
  • Golongan IVb = Pangkat Pembina Tingkat 1
  • Golongan IVc = Pangkat Pembina Utama Muda
  • Golongan IVd = Pangkat Pembina Utama Madya
  • Golongan IVe = Pangkat Pembina Utama


Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai berikut di bawah ini. Cek data Kepangkatan anda sudah benar atau belum disini.


  • Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
  • Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
  • Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
  • Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
  • Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
  • Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
  • Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
  • Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c

Sumber : bkn.go.id

Pada tahun 2013 ada perubahan Jabatan Fungsional guru yang hanya 4 tingkatan, yaitu :

- Golongan III/a – III/b dengan sebutan Guru Pertama
- Golongan III/c – III/d dengan sebutan Guru Muda
- Golongan IV/a – IV/c dengan sebutan Guru Madya
- Golongan IV/d – IV/e dengan sebutan Guru Utama

Info Penerimaan PNS berbagai kementrian di Indonesi tahun 2013

Informasi Penerimaan Capra (Mahasiswa Baru) IPDN 2013/2014

Berawal dari didirikannya Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di MalangJawa Timur1 Maret berdasarkan SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956 dengan Direktur Pertama dr. Raspio Woerjadiningrat. Setelah terjadi kasus kekerasan pada praja Wahyu Hidayat yang menyebabkannya meninggal dunia, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri akhirnya memutuskan melebur Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dalam wadah baru bernama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tahun 2005. Perubahan yang diatur Keppres Nomor 87/2004 tentang Penggabungan STPDN dan IIP dan Permen Dalam Negeri No. 29 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN, sebenarnya sudah dirancang sejak 1998 karena ada aturan yang membatasi setiap departemen hanya memiliki satu pendidikan kedinasan.

Pada 10 Oktober 2007, IPDN kembali diubah menjadi Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), namun IIP yang baru ini tidak akan hanya mempunyai kampus di Jatinangor, melainkan juga di beberapa daerah lain seperti Bukittinggi (Sumatera Barat), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Mataram (Nusa Tenggara Barat), Pekanbaru (Riau), Manado (Sulawesi Utara) IIP juga akan berbeda dari IPDN dari segi sistem pendidikannya, meskipun pada saat keputusan perubahan ini diambil sistem pendidikan yang baru tersebut belum diatur secara dirinci.

Bagi lulusan Program D-IV STPDN berhak menyandang gelar “SSTP” (“Sarjana Sains Terapan Pemerintahan”). Lulusan atau alumni STPDN diharapkan memiliki tiga kompetensi dasar yaitu:

• Kepemimpinan (Leadership),
• Kepelayanan (Stewardship),
• Kenegarawanan (Statemanship).

Selain di kampus pusat, sekarang IPDN juga mempunyai kampus regional, seperti di Bukittinggi (Sumatera Barat), kampus Pekan Baru (Riau), kampus Makassar (Sulawesi Selatan), Kampus Manado (Sulawesi Utara).

Penerimaan Calon Praja (Capra) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Akademik 2013/2014. Pendaftaran Peserta Seleksi Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun akademik 2013 bertempat di Badan/ Kantor/Bagian Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.


A. Syarat Pendaftaran

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Peserta seleksi umum Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun, sedangkan Peserta seleksi PNS Tugas Belajar maksimal 24 tahun dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun. 
  3. Tinggi badan peserta seleksi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm; 
  4. Tahun Ijazah/Surat TandaTamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri). 
  5. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi Pria tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat; 
  6. Nilai rata-rata Ijazah/SuratTanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri), yaitu jumlah total nilai ( UAN + UAS Teori + UAS Praktek) dibagi dengan jumlah mata pelajaran yang memiliki nilai, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 
  7. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak minus (Toleransi ± 1); 
  8. Bagi Pelamar yang masih duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2013, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII, atau menggunakan surat keterangan Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian nasional; 
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota setempat ; 
  10. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/ atau Puskesmas setempat; 
  11. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat; 
  12. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang diketahui oleh orang tua/wali, terdiri dari :


  • Bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau mel;anggar peraturan pendidikan; 
  • Bersedia mengikuti proses pendidikan di kampus IPDN Pusat atau Daerah; 
  • Bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja 
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan di IPDN; 
  • Pas photo berwarna (latar belakang merah) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar;


  13. Mengisi lembar biodatapeserta menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam;
  14. Khusus bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari lingkungan Pemerintah     Provinsi/Kabupaten/Kota, tambahan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu :

  • Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); 
  • Usia setinggi-tingginya 24 tahun pada tanggal 1 September 2013 dan mempunyaimasa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.; 
  • Ditugaskan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan; 
  • Belum pernah dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 dan PP Nomor 53 Tahun 2010; 
  • DP-3 2 (dua) tahun terakhir rata-rata bernilai Baik setiap unsurnya.


B. KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN :

Pada saat mendaftar kepada Panitia, para Calon Peserta Tes diwajibkan menyampaikan kelengkapan administratif sebagai berikut :

  1. Photo Copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) tahun kelulusan mulai 2010, 2011 dan 2012 dengan nilai minimal rata-rata 7 (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri), yaitu jumlah total nilai ( UAN + UAS Teori + UAS Praktek) dibagi dengan jumlah mata pelajaran yang memiliki nilai, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. 
  2. Bagi Pelamar yang masih duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA)/ MadrasahAliyah (MA) Tahun 2013 menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII, atau menggunakan surat keterangan Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian nasional; 
  3. Photo copy akte kelahiran/surat kenal lahir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat berwenang (pada saat mendaftar Peserta memperlihatkan Akte/Surat yang asli) ; 
  4. Biodata Peserta yang telah diisi secara lengkap (formulir disediakan oleh Panitia); 
  5. Pas Photo berwarna (latar belakang merah) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar; 
  6. Bagi peserta seleksi dari PNS Tugas Belajar melampirkan surat izin dari pimpinan/atasan pada Instansi tempat bertugas.


C. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran Peserta Seleksi Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun akademik 2013 bertempat di Badan/ Kantor/Bagian Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.

D. SYARAT-SYARAT MENJADI CALON PRAJA IPDN :

  1. Lulus Persayaratan Umum/Administratif; 
  2. Lulus Tes Psikologi ; 
  3. Lulus Tes Kesehatan yang dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan Provinsi; 
  4. Lulus Tes Kesamaptaan yang dinyatakan oleh Tim Kesamaptaan Provinsi; 
  5. Lulus Tes Akademis yang terdiri dari: Pancasila; UUD 1945; Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri); Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris; Matematika. 
  6. Lulus Tes Penentuan Akhir (PANTUKHIR);


E. TAHAPAN SELEKSI/MATERI UJIAN DAN WAKTU PELAKSANAAN UJIAN
Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Seleksi Administrasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri); 
  2. Tes Psikologi oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri); 
  3. Tes Kesehatan dan Kesamaptaan dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri); 
  4. Tes Akademis oleh Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri) dengan 
  5. Materi Seleksi IPDN tahun 2013 sebagai berikut : 


  • Pancasila 
  • UUD 1945 
  • Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, 
  • Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri) 
  • Bahasa Indonesia 
  • Bahasa Inggris; 
  • Matematika.


  6.  Penentuan Akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir yang ditetapkan oleh Menteri Dalam   Negeri di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri).
7.  Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kelulusan dan diterima menjadi Calon Praja IPDN di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri).

F. LAIN-LAIN

  1. Persyaratan umum/administratif selain Angka Romawi II di atas, dipenuhi setelah Peserta dinyatakan Lulus Tes Akademis; 
  2. Kelengkapan persyaratan administratif yang harus diserahkan oleh peserta pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Kabupaten/Kota dibuat dalam rangkap 3 (tiga), disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru; 
  3. Bagi peserta seleksi Calon Praja IPDN yang pada tahun 2013 masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus SMA/MA dan/atau nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri) maka dinyatakan GUGUR walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Praja IPDN. 
  4. Tes Kehamilan dan Tes Narkoba akan dilakukan pada saat penentuan akhir di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat; 
  5. Biaya seleksi untuk setiap tahapan tes dibebankan kepada peserta seleksi. 
  6. Seleksi penerimaan Calon Praja IPDN menggunakan sistem gugur yaitu para peserta dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya. 
  7. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus tes, maka seluruh kelengkapan administrasi pendaftaran yang diserahkan tidak dikembalikan.
Penerimaan Capra IPDN Tahun 2013 
Pendaftaran 1 Juli s/d 13 Juli 2013. 
Seleksi Administrasi 15 Juli s/d 20 Juli. 
Tes Kemampuan Dasar 24 Agustus. 
Jas dan Kes 23 Sept s/d 28 Sept. 
Psikotes 7 Oktober s/d 12 Oktober. 
Pantukhir 30 Oktober s/d 31 Oktober.
Pengumuman 1 Nopember 2013

untuk info lebih lanjut langsung ke BKD kabupaten kota masing-masing.sekian dan terimakasih.
Website kampus : www.ipdn.ac.id
sebagai acuan Ini contoh syarat dan tata cara pendaftaran capra IPDN klik disini

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG) TAHUN 2013


Pengumuman
Seleksi Penerimaan CPNS BIG – Badan Informasi Geospasial Tahun 2013
Nomor: B-1129/BIG/PKH/KP/7/2013
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG)
TAHUN 2013

Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Informasi Geospasial Tahun 2013 - Agustus, September 2013 - Badan Informasi Geospasial membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 1 (S1) dan Diploma III (D3), untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BIG untuk periode Penerimaan CPNS Tahun 2013.

Sebagai informasi, jumlah CPNS yang akan kami rekrut tahun ini sejumlah 83 orang, dengan rincian kualifikasi sebagai berikut:

No.

Nama Jabatan

Kualifikasi Pendidikan

Jumlah

1.SURVEYOR PEMETAANS1 TEKNIK GEODESI/GEOMATIKA36

S1 GEOGRAFI/KEBUMIAN9
2.PENELITI GEOSPASIAL DASARS1 TEKNIK GEODESI/GEOMATIKA8
3.PENELITI INFRASTRUKTUR GEOSPASIALS1 TEKNIK GEODESI/GEOMATIKA1
4.PENELITI GEOSPASIAL TEMATIKS1 GEOGRAFI/KEBUMIAN3

S1 SOSIOLOGI1
S1 KELAUTAN1
S1 BIOLOGI1
5.PRANATA KOMPUTERS1 TEKNIK INFORMATIKA/KOMPUTER8
6.AUDITORS1 AKUNTANSI2
7.ANALIS ORGANISASI DAN TATA LAKSANAS1 ADMINISTRASI NEGARA2
8.PERENCANAS1 ADMINISTRASI NEGARA1
9.PERANCANG PERUNDANG-UNDANGANS1 HUKUM TATA NEGARA2
10.ANALIS KEPEGAWAIANS1 ADMINISTRASI NEGARA/MANAJEMEN SDM2
11.PRANATA HUMASS1 ILMU KOMUNIKASI1
12.STATISTISIS1 ILMU STATISTIK1
13.VERIFIKATOR KEUANGANDIII AKUNTANSI3

DIII PERPAJAKAN1
JUMLAH TOTAL83
Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Informasi Geospasial Tahun 2013 - Agustus, September 2013

Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: R/90/M.PAN-RB/07/2013, dari 83 formasi di atas, terdapat alokasi formasi khusus untuk putra/putri Papua sejumlah 1 formasi dan penyandang tuna daksa (kaki) sebanyak 1 formasi.





PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum, meliputi:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI dan POLRI;
  3. tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota partai politik;
  4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum;
  6. sehat jasmani; dan
  7. bebas narkoba.

2. Persyaratan Khusus, meliputi:
a. batasan usia pelamar:

  • berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2013 untuk pelamar berpendidikan D3; dan
  • berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Desember 2013 untuk pelamar berpendidikan S1. Batasan usia pelamar dibuktikan melalui data dalam ijazah dan akta kelahiran.

b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal bagi pelamar adalah 2,75 (skala 4) bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi A, dan minimal 3,00 (skala 4) bagi lulusan dari program studi dengan akreditasi di bawah A.
c. memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan;
d. bersedia membayar ganti rugi ke kas Negara sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) apabila mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak dinyatakan diterima sebagai CPNS BIG; dan
e. pelamar berasal dari:

  1. Perguruan Tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional;
  2. Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui kementerian yang membidangi urusan pendidikan nasional, dibuktikan dengan data akreditasi program studi yang tercantum dalam ijazah atau surat keterangan akreditasi program studi yang bersangkutan dari BAN-PT; atau
  3. Sekolah kedinasan yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

Catatan :

  • Periode registrasi secara online pada laman : www.cpns.big.go.id.
  • Registrasi dimulai tanggal 26 Agustus s.d. 21 September 2013
  • Untuk informasi lebih detail mengenai teknis pendaftaran, jadwal dan tahapan seleksi akan diumumkan kemudian.
  • Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai informasi awal penerimaan CPNS BIG tahun 2013.
  • Penerimaan CPNS BIG menganut prinsip keadilan, berbasis kompetensi, dan non-KKN.
  • Seluruh tahapan proses seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  • Sumber Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Informasi Geospasial Tahun 2013 - Agustus, September 2013


Lowongan CPNS 2013 di sejumlah kementrian


Lowongan CPNS 2013 di sejumlah kementrian- Pada April, Mentri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Manpan-RB), Azwar Abu Bakar saat di Makassar, mengatakan moratorium penerimaan CPNS reguler telah dicabut, dan kini jumlah penerimaan terbatas. Maka dari itu info ini sangat bermanfaat bagi para calon pendaftar yang ingin mendaftarkan diri jadi PNS. Jumlah PNS yang memasuki masa pensiun tahun ini mencapai sekitar 110.000 dan yang akan diterima hanya sekitar 60.000 CPNS saja. Maka dari itu persiapkan diri anda untuk bersaing mendaptakan kursi PNS.  

Seperti yang dilansir pengumuman-cpns.com, lembaga negara yang akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah:

1. Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2. Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4. Kementerian Dalam Negeri
5. Kementerian Luar Negeri
6. Kementerian Pertahanan
7. Kementerian Hukum dan HAM
8. Kementerian Keuangan
9. Kementerian ESDM
10. Kementerian Perindustrian
11. Kementerian Perdagangan
12. Kementerian Pertanian
13. Kementerian Kehutanan
14. Kementerian Perhubungan
15. Kementerian Kelautan dan Perikanan
16. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17. Kementerian Kesehatan
18. Kementerian Pekerjaan Umum
19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20. Kementerian Sosial
21. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22. Kementerian Lingkungan Hidup
23. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25. Kementerian PANRB
26. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27. Kementerian Perumahan Rakyat
28. Kementerian Pemuda dan Olahraga
29. Kementerian Sekretariat Negara


sumber: http://www.kemendagri.go.id

Pengen Tahu Berapa Gaji PNS di Indonesia?




Gaji PNS di Indonesia- Pengen tahu berapa besar gaji PNS di Indonesia? Mungkin info ini lah yang paling banyak dicari oleh orang-orang yang akan menjadi PNS. tahun ini tahun 2013 Indonesia sedang menerima cukup besar CPNS baru.  di tahun 2013 pula ada peraturan baru yang mengatur tentang gaji PNS. liat daftar gaji PNS di yabel bawah ini. 
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan sebesar 10 persen di tahun 2012. Kenaikan gaji pokok PNS 2012 tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 15 tahun 2012 mengenai Perubahan Keempatbelas atas Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia tahun 2012:

Masa Kerja Golongan
A
B
C
D
0
     1,260,000       



1




2
  1,297,600   



3

    1,372,700       
     1,430,800       
    1,491,300      
4
1,336,400



5

1,413,700
1,473,500
1,535,800
6
1,376,300



7

1,455,900
1,517,500
1,581,700
8
1,417,400



9

1,499,400
1,562,800
1,628,900
10
1,459,700



11

1,544,100
1,609,500
1,677,500
12
1,503,300



13

1,590,300
1,657,500
1,727,600
14
1,548,200



15

1,637,700
1,707,000
1,779,200
16
1,594,400



17

1,686,600
1,758,000
1,832,300
18
1,642,000



19

1,737,000
1,810,500
1,887,000
20
1,691,000



21

1,788,900
1,864,500
1,943,400
22
1,741,500



23

1,842,300
1,920,200
2,001,400
24
1,793,500



25

1,897,300
1,977,500
2,061,200
26
1,847,000



27

1,953,900
2,036,600
2,122,700

·         Golongan II

Masa Kerja Golongan
A
B
C
D
0
      1,624,700      



1
1,648,900



2




3
1,698,200
      1,770,000      
      1,844,900      
     1,922,900      
4




5
1,748,900
1,822,900
1,900,000
1,980,300
6




7
1,801,100
1,877,300
1,956,700
2,039,500
8




9
1,854,900
1,933,300
2,015,100
2,100,400
10




11
1,910,300
2,050,500
2,075,300
2,163,100
12




13
1,967,300
2,111,700
2,137,200
2,227,700
14




15
2,026,000
2,174,800
2,201,100
2,294,200
16




17
2,148,800
2,239,700
2,266,800
2,362,700
18




19
2,213,000
2,239,700
2,334,500
2,433,200
20




21
2,279,100
2,306,600
2,404,200
2,505,900
22




23
2,306,600
2,375,500
2,475,900
2,580,700
24




25
1,375,500
2,446,400
2,549,900
2,657,700
26




27
2,446,400
2,519,400
2,626,000
2,737,100
28




29
2,519,400
2,594,700
2,704,400
2,818,800
30




31
2,594,700
2,672,100
2,785,200
2,903,000
32




33
2,672,100
2,751,900
2,868,300
2,989,600


·         Golongan III

Masa Kerja Golongan
A
B
C
D
0
      2,064,100      
      2,151,400      
      2,242,400      
      2,337,300      
1




2
2,125,700
2,215,700
2,309,400
2,407,100
3




4
2,189,200
2,281,800
2,378,300
2,478,900
5




6
2,254,600
2,349,900
2,449,300
2,552,900
7




8
2,321,900
2,420,100
2,522,500
2,629,200
9




10
2,391,200
2,492,400
2,597,800
2,707,700
11




12
2,462,600
2,566,800
2,675,300
2,788,500
13




14
2,536,100
2,643,400
2,755,200
2,871,800
15




16
2,611,900
2,722,300
2,837,500
2,957,500
17




18
2,689,800
2,803,600
2,922,200
3,045,800
19




20
2,770,100
2,887,300
3,009,500
3,136,800
21




22
2,852,900
2,973,500
3,099,300
3,230,400
23




24
2,938,000
3,062,300
3,191,900
3,326,900
25




26
3,025,800
3,153,700
3,287,200
3,426,200
27




28
3,116,100
3,247,900
3,385,300
3,528,500
29




30
3,209,100
3,344,900
3,486,400
3,633,800
31




32
3,305,000
3,444,800
3,590,500
3,742,300

·         Golongan IV
Masa Kerja Golongan
A
B
C
D
E
0
    2,436,100    
    2,539,200  
    2,646,600    
    2,758,500    
    2,875,200    
1





2
2,508,900
2,615,000
2,725,600
2,840,900
2,961,100
3





4
2,583,800
2,693,100
2,807,000
2,925,700
3,049,500
5





6
2,660,900
2,773,500
2,890,800
3,013,100
3,140,500
7





8
2,740,400
2,856,300
2,977,100
3,103,100
3,234,300
9





10
2,822,200
2,941,600
3,066,000
3,195,700
3,330,900
11





12
2,906,500
3,029,400
3,157,600
3,291,100
3,430,300
13





14
2,993,200
3,119,900
3,251,800
3,389,400
3,532,800
15





16
3,082,600
3,213,000
3,348,900
3,490,600
3,638,200
17





18
3,174,700
3,308,900
3,448,900
3,594,800
3,746,900
19





20
3,269,400
3,407,700
3,551,900
3,702,100
3,858,700
21





22
3,367,100
3,509,500
3,657,900
3,812,700
3,973,900
23





24
3,467,600
3,614,300
3,767,200
3,926,500
4,092,600
25





26
3,571,100
3,722,200
3,879,600
4,043,700
4,214,800
27





28
3,677,800
3,833,300
3,995,500
4,164,500
4,340,600
29





30
3,787,600
3,947,800
4,114,800
4,288,800
4,470,200
31





32
3,900,600
4,065,600
4,237,600
4,416,900
4,603,700

Sumber:
Indonesia. Peraturan Pemerintah RI No. 15 tahun 2013 mengenai Perubahan Keempatbelas atas Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.